
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum di daerah agar terwujud masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera.
bahwa dalam rangka meningkatkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukan tertib administrasi dan koordinasi.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2021
Kompetensi Kerja Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022
Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan