Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2018

Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 10 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1265

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan, pembinaan karier, pengenaan sanksi, dan pemberhentian bendahara penerimaan dan pengeluaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

  2. bahwa untuk memberikan pedoman bagi Bendahara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang selaras dengan perkembangan dan penyempurnaan tata kelola pelaksanaan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perekonomian Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah


Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal


Petunjuk Teknis Penerbitan Lisensi Instruktur Keamanan Penerbangan


Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah