Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan


Ditetapkan: 5 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;

  2. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan yang telah berakhir masa berlakunya;

  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan masih ditemukannya marjin dumping yang dilakukan oleh perusahaan eksportir/eksportir produsen dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sehingga dapat disimpulkan praktik dumping masih berlanjut dan apabila pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang kembali;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b , dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi


Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung


Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing