Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002

Pengalihan Utang


Ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2002
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi non-syari’ah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syari’ah.

  2. bahwa lembaga keuangan syari'ah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya melalui akad pengalihan utang oleh LKS.

  3. bahwa agar akad tersebut dilaksanakan sesuai dengan Syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Hubungan Kerja Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Standar Pelayanan Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan