
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002
Pengalihan Utang
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi non-syari’ah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syari’ah.
bahwa lembaga keuangan syari'ah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya melalui akad pengalihan utang oleh LKS.
bahwa agar akad tersebut dilaksanakan sesuai dengan Syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2018
Tata Hubungan Kerja Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
Standar Pelayanan Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2023
Statuta Universitas Pendidikan Ganesha
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Perdagangan