Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories) yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018, perlu menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk tertentu dari wilayah Palestina;
bahwa untuk melaksanakan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018, perlu melakukan penyempurnaan terhadap tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Agreement Establishing the ASEAN-Australia New-Zealand Free Trade Area;
bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 219/I/HK/2024
Pedoman Pelaksanaan Program Talent Pool Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023
Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri