
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2019
Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem merit di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu mengganti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 434 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar dan Kriteria Jabatan Pelaksana di Kementerian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2037
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kota Dumai dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2022
Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-048/A/JA/12/2011
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia