Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2019

Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 700

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem merit di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu mengganti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 434 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar dan Kriteria Jabatan Pelaksana di Kementerian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan


Pedoman Kriteria dan Klasifikasi Badan Intelijen Negara di daerah


Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan