Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2016

Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang


Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1571

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memantau pencapaian dan keberhasilan program pertanahan, agraria dan tata ruang diperlukan suatu sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka pengendalian yang terpadu melalui Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang;

  2. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem


Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua