Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2015

Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2072

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini sehingga perlu disempurnakan;

  2. bahwa tata cara perpanjangan perjanjian kerja pada pengguna perseorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pelaksanaan Pasal 63 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 50/PUU-XI/2013 atas Pasal 59 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik


Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah


Perkara Gugatan Perjanjian antara PT Bangun Karya Pratama Lestari melawan Nine AM Ltd


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung