Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2016
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara