Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 7 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Mesin Pencucian dan Pemurnian Garam


Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Surakarta Tahun 2024


Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pembentukan Auditor