Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1752

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan proses litigasi peraturan perundang-undangan, perlu menambahkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tidak hanya dalam proses litigasi peraturan perundang-undangan namun juga perlu melaksanakan tugas dan fungsi di bidang nonlitigasi peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Penetapan Standar Operasional Prosedur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia