Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2023 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, telah ditetapkan instansi/badan/lembaga sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
bahwa terdapat perubahan nomenklatur pada beberapa instansi/badan/lembaga yang telah ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
bahwa terdapat Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan penetapan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
bahwa terdapat pengajuan permohonan baru dari instansi/badan/lembaga yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, untuk ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/255/2022
Penunjukan PT Kalbe Farma Tbk dan PT Hexpharm Jaya untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Favipiravir
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota