Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2024

Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal


Ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2023 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, telah ditetapkan instansi/badan/lembaga sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.

  2. bahwa terdapat perubahan nomenklatur pada beberapa instansi/badan/lembaga yang telah ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

  3. bahwa terdapat Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan penetapan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.

  4. bahwa terdapat pengajuan permohonan baru dari instansi/badan/lembaga yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, untuk ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna


Tata Cara Pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia


Penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah


Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai


Penyelenggaraan Perlindungan Anak