Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Tenaga Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja akan Penyandang Disabilitas
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Menimbang:
bahwa untuk memperkuat dasar hukum pemberian penghargaan kepada perusahaan dan badan usaha milik negara yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan dan badan usaha milik negara yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Tenaga Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja akan Penyandang Disabilitas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2013
Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 99 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi