Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2015
Lambang Kementerian Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa lambang merupakan perwujudan dari identitas resmi yang dapat meningkatkan citra, wibawa, dan alat pemersatu yang merupakan refleksi dari visi dan misi Kementerian Ketenagakerjaan;
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan, maka perlu adanya Lambang Kementerian Ketenagakerjaan yang mencerminkan tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Lambang Kementerian Ketenagakerjaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024
Tata Cara dan Mekanisme Pelaksanaan Pendanaan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Penyusunan Pedoman Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)