Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2018

Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 7 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengelolaan karier pegawai negeri sipil perlu disusun perencanaan dan pengembangan karier pegawai negeri sipil di Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan sistem merit;

  2. bahwa untuk perencanaan dan pengembangan karier pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibangun sistem Manajemen Talenta yang terintegrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan di Bidang Kesehatan


Pedoman Penyelenggaraan Bulan Keamanan Pangan Nasional


Pedoman Pemeriksaan Difteri di Laboratorium


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perindustrian