Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur pada instansi pembina dan instansi pengguna, perlu dilakukan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, penetapan kebutuhan jabatan fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2020
Penyelenggaraan Pelatihan Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019
Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah