Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019

Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan: 28 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Komunikasi dan Informatika


Pakaian Kerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi


Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Digestif


Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi