Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perkembangan teknologi memungkinkan dilakukan pengumpulan dana investasi dengan mekanisme penawaran efek melalui platform Layanan Urun Dana.
bahwa masyarakat memerlukan penjelasan terkait dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Agama Nomor 131 Tahun 2025
Bandar Udara Embarkasi Haji Antara Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 139 Tahun 2023
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Bidang Ketenagakerjaan