Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021

Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan teknologi memungkinkan dilakukan pengumpulan dana investasi dengan mekanisme penawaran efek melalui platform Layanan Urun Dana.

  2. bahwa masyarakat memerlukan penjelasan terkait dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Hiburan


Organisasi dan Tata Kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional