Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi dalam membangun daya saing dan kemandirian bangsa, perlu menyelenggarakan program pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan pascasarjana berbasis riset;
bahwa pengembangan kapasitas sumber daya manusia terhadap aparatur sipil negara dan sumber daya manusia lainnya perlu diakomodir melalui pendidikan pascasarjana berbasis riset;
bahwa belum ada pengaturan mengenai pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan pascasarjana berbasis riset sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Program Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015
Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.04/2017
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016
Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017
Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi