Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 173.K/DI.03/MEM.S/2022

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan salah satu kegiatan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dinyatakan bahwa setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Wewenang, Pendelegasian Wewenang, atau Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan


Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat


Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Pemindahan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan