Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 173.K/DI.03/MEM.S/2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan salah satu kegiatan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dinyatakan bahwa setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/1/2015
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATK Yogyakarta
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024
Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017
Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013
Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif