Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 118

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan tata naskah dinas elektronik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi serta peraturan tata naskah dinas elektronik yang berlaku sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan Keputusan Menteri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau


Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas secara Wajib


Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara


Manajemen Risiko di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia