Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010

Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 14 Januari 2010
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026
    Perbekalan Kesehatan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pola Hubungan Komunikasi Sandi pada Pemerintah Aceh


Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan