Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta berhak memperoleh perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan;
bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan terpencil dan sangat terpencil dilakukan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, kualitas pelayanan kesehatan serta memberikan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 84/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Strabismus Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013
Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.47/M.PPN/HK/05/2023
Pemberian Penghargaan Khusus Pembangunan Daerah Tahun 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023
Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik