Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung


Ditetapkan: 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan yang paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit mata dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 045/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 258/Menkes/Per/III/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 045/Menkes/Per/I/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1008/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penyelesaian Laporan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan, dan Akses Arsip Dinamis


Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno