Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2020

Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional


Ditetapkan: 27 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan memanfaatkan hewan coba sebagai subyek penelitian harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah etika penelitian dan pengembangan kesehatan;

  2. bahwa untuk pembinaan dan penegakan etik penelitian dan pengembangan kesehatan, Menteri Kesehatan membentuk Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional;

  3. bahwa pengaturan Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan penelitian bidang kesehatan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi