Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan memanfaatkan hewan coba sebagai subyek penelitian harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah etika penelitian dan pengembangan kesehatan;
bahwa untuk pembinaan dan penegakan etik penelitian dan pengembangan kesehatan, Menteri Kesehatan membentuk Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional;
bahwa pengaturan Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan penelitian bidang kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2022
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Ombudsman Nomor 53 Tahun 2021
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018
Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi