Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2013

Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan Untuk Memberikan Informasi Atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak


Ditetapkan pada tanggal 1 November 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1399

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia yang bila dibiarkan akan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan dan tumbuh-kembang anak serta mengancam kualitas hidup dan masa depannya, sehingga memerlukan penanganan;

  2. bahwa penanganan anak korban kekerasan perlu dilakukan secara kompherensif dengan pendekatan multidispliner;

  3. bahwa tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penanganan anak korban kekerasan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi adanya dugaan kekerasan terhadap anak yang ditemukan dalam pemberian pelayanan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan Untuk Memberikan Informasi Atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf


Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan


Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan