Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan Untuk Memberikan Informasi Atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia yang bila dibiarkan akan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan dan tumbuh-kembang anak serta mengancam kualitas hidup dan masa depannya, sehingga memerlukan penanganan;
bahwa penanganan anak korban kekerasan perlu dilakukan secara kompherensif dengan pendekatan multidispliner;
bahwa tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penanganan anak korban kekerasan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi adanya dugaan kekerasan terhadap anak yang ditemukan dalam pemberian pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan Untuk Memberikan Informasi Atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 473 Tahun 2024
Peringkat Desa Berkinerja Baik Dalam Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2017
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing