Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013

Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis


Ditetapkan: 23 Agustus 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi


Pengukuran Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Penyelenggaraan Assessment Center yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional di Lingkungan Kementerian Kesehatan