Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor


Ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1506
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dalam mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/890/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2014 Petunjuk c. Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi tentang Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian