
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2019
Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa satuan karya pramuka bakti husada sebagai wadah kegiatan pramuka mempunyai peran besar dan potensial dalam mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan untuk penerapan pola hidup sehat di masyarakat;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan satuan karya pramuka bakti husada agar bersinergi dengan program pemerintah di bidang kesehatan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan satuan karya pramuka bakti husada oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.100/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020
Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri