Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa satuan karya pramuka bakti husada sebagai wadah kegiatan pramuka mempunyai peran besar dan potensial dalam mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan untuk penerapan pola hidup sehat di masyarakat;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan satuan karya pramuka bakti husada agar bersinergi dengan program pemerintah di bidang kesehatan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan satuan karya pramuka bakti husada oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 22 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 68 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-048/A/JA/12/2011
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2014
Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan Dalam Pembelajaran