Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Ke Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan daya saing tenaga kesehatan Indonesia serta peningkatan upaya kesehatan dalam rangka bakti sosial di tingkat internasional diperlukan pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri;
bahwa besarnya risiko dalam memberikan pelayanan di bidang kesehatan harus diimbangi dengan pemberian pengetahuan dan keterampilan serta perlindungan hukum yang mampu mengatur pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pendayagunaan Perawat Ke Luar Negeri perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Ke Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Agama Nomor 366 Tahun 2023
Bandara Embarkasi Haji Antara Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2021
Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak