Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2015

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Ke Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 30 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 740
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan daya saing tenaga kesehatan Indonesia serta peningkatan upaya kesehatan dalam rangka bakti sosial di tingkat internasional diperlukan pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri;

  2. bahwa besarnya risiko dalam memberikan pelayanan di bidang kesehatan harus diimbangi dengan pemberian pengetahuan dan keterampilan serta perlindungan hukum yang mampu mengatur pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri;

  3. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pendayagunaan Perawat Ke Luar Negeri perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Ke Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi


Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi pada Pelabuhan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan