Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2015

Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Ke Luar Negeri


Ditetapkan: 30 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan daya saing tenaga kesehatan Indonesia serta peningkatan upaya kesehatan dalam rangka bakti sosial di tingkat internasional diperlukan pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri;

  2. bahwa besarnya risiko dalam memberikan pelayanan di bidang kesehatan harus diimbangi dengan pemberian pengetahuan dan keterampilan serta perlindungan hukum yang mampu mengatur pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri;

  3. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pendayagunaan Perawat Ke Luar Negeri perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Ke Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Kawasan Pabean dan Penimbunan Sementara


Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional