
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2015
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Ke Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan daya saing tenaga kesehatan Indonesia serta peningkatan upaya kesehatan dalam rangka bakti sosial di tingkat internasional diperlukan pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri;
bahwa besarnya risiko dalam memberikan pelayanan di bidang kesehatan harus diimbangi dengan pemberian pengetahuan dan keterampilan serta perlindungan hukum yang mampu mengatur pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pendayagunaan Perawat Ke Luar Negeri perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Ke Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2017
Penetapan Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya, serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Istri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2023
Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi pada Pelabuhan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan