Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Magister Lingkup Informatika dan Komputer
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54 Tahun 2019
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2017
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan