Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Akupunktur Terapis merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan akupunktur sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki;
bahwa untuk melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik keprofesiannya harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 214 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2019
Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022
Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan