![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2023
Perubahan Penggolongan Psikotropika
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam golongan psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 10 Tahun 2023
Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 22 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Perencanaan di lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2014
Penggunaan Atribut Pada Bantuan Sosial Dalam Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional