Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 18 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/370/M.KT.01/2018 tanggal 17 Mei 2018;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Lensa Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya


Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028