Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018

Rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji


Ditetapkan: 12 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal pada penyelenggaraan kesehatan haji diperlukan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya;

  2. bahwa rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan kesehatan haji;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Standar Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu


Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek


Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan


Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak