Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2023

Perubahan Penggolongan Prekursor


Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 642

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa prekursor merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika.

  2. bahwa terdapat zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang berpotensi penyalahgunaan dan penyimpangan serta membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan prekursor sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Prekursor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa


Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021


Tata Cara Pengelolaan Kas Umum Daerah pada Rekening Bank


Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum