Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2021

Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan


Ditetapkan: 21 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemenuhan akses dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengatasi kekurangan jenis tenaga kesehatan tertentu dan tidak meratanya distribusi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan;

  2. bahwa untuk meningkatkan retensi tenaga kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan, perlu diselenggarakan program afirmasi pendidikan tinggi tenaga kesehatan sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations)


Persyaratan dan Tata Cara Pembentukan dan/atau Perubahan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah {PD) Perhotelan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Dhirga Surya Sumatera Utara


Tata Cara Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang


Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan