Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2015

Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Ibu Hamil, Bersalin, dan Nifas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Jaringan Pelayanannya


Ditetapkan: 18 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung percepatan penurunan angka kematian ibu hamil, bersalin dan nifas serta membantu meningkatkan kesehatan ibu dan kualitas hidup anak, perlu diatur pemeriksaan laboratorium yang tepat dan terarah untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas yang diselenggarakan oleh laboratorium pada berbagai jenjang fasilitas pelayanan kesehatan dan jaringan pelayanannya;

  2. bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Laboratorium untuk Ibu Hamil, Bersalin, dan Nifas masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung pemenuhan kebutuhan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pemeriksaan Laboratorium Untuk Ibu Hamil, Bersalin, dan Nifas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Jaringan Pelayanannya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat


Kebijakan Nasional Sumber Daya Air


Pencabutan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata


Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah