Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional


Ditetapkan: 8 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kendali mutu dan kendali biaya terkait dengan pelayanan kanker payudara metastatik yang menggunakan obat trastuzumab sebagai salah satu obat dalam pelayanan program jaminan kesehatan nasional, diperlukan petunjuk teknis dalam penggunaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah


Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi


Tempat Penimbunan Berikat