Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2018

Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2024
    Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Kesehatan dibutuhkan pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang baik dan andal;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 684/MENKES/PER/2006 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis Departemen Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi di bidang tata kearsipan dinamis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Batas Daerah Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Serang Provinsi Banten


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah


Nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Penggunaannya


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian