Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan


Ditetapkan: 12 Juni 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penguatan transformasi layanan rujukan dan transformasi teknologi kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pelayanan kesehatan biomedis dan genomika kesehatan menuju pelayanan kedokteran presisi.

  2. bahwa untuk pembentukan unit pelaksana teknis yang melakukan pelayanan kesehatan biomedis dan genomika kesehatan, perlu dilakukan perubahan Balai Besar Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan.

  3. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/160/M.KT.01/2023 tanggal 8 Februari 2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Karoseri


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian