Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2022

Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 828

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, perlu pengaturan mengenai penerbitan dan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

  2. bahwa penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus Kejaksaan Republik Indonesia dimaksudkan untuk menunjukkan identitas kendaraan bermotor Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bukti legitimasi pengoperasian, registrasi, dan identifikasi kendaraan bermotor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2020-2024


Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah


Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik


Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai Dengan Tahun 2016


Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi