Konsultan Manajemen Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyelenggarakan pekerjaan Konsultan Manajemen Kesehatan, perlu dilakukan penataan untuk menjamin mutu konsultansi bidang manajemen kesehatan;
bahwa Konsultan Manajemen Kesehatan merupakan salah satu tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang memberikan jasa konsultansi terkait manajemen kesehatan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Menteri mempunyai kewenangan membina tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Konsultan Manajemen Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2020
Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 28 Tahun 2023
Penyelenggaraan Cadangan Bawang Pemerintah dan Cadangan Cabai Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2015
Jaringan Informasi Geospasial di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 129 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara