Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017

Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024
    Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan


Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Statuta Universitas Islam Negeri Mataram


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembiayaan


Penyelenggaraan Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batubara