Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 23 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik negara khususnya alat angkutan darat bermotor dinas operasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional di Lingkungan Kementerian Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terutama dalam perencanaan dan penganggaran alat angkutan darat bermotor dinas operasional di lingkungan Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat


Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023


Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020


Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2022