Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2017

Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 352
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik, sehingga perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah


Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia


Strategi Standardisasi Nasional Tahun 2015-2025


Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem


Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024