Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2022

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 10 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi khususnya gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam pengendalian Gratifikasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemusnahan Arsip di Badan Informasi Geospasial.


Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung


Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua