Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021

Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar negeri di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 11 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan kerja sama luar negeri di lingkungan Kementerian Kesehatan harus selaras dengan rencana strategis Kementerian Kesehatan guna mendukung pembangunan kesehatan di Indonesia;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan tertib dalam penyusunan naskah perjanjian, implementasi, dan pemantauan dan evaluasi dalam penyelenggaraan kerja sama luar negeri di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu disusun pedoman dalam menjalin hubungan kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan pihak asing di luar negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar negeri di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai


Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus


Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Provinsi Sulawesi Selatan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik