Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014

Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 10 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025


Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan


Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah