
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50 Tahun 2021
Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menumbuhkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah sentra produksi kelautan dan perikanan secara terintegrasi dari hulu sampai dengan hilir, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2015 tentang Pedoman Umum Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022
Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020
Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Pidie Jaya dengan Kabupaten Pidie di Aceh
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2018
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Daerah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat