Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2018

Statuta Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi


Ditetapkan: 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi, serta melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023


Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai